Selasa, 12 Juli 2011

Doktrin Fuqoha


Dalil-dalil Qur'an, Hadits dan Aqwal Fuqaha dalam Putusan Pengadilan Agama.
Oleh : Erlan Naofal, S.Ag, M.Ag1
Pendahuluan
Peradilan Agama adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat
pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara tertentu 2yang tugas pokoknya
adalah menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan perkara yang diajukan
kepadanya.
Produk pengadilan agama sebagai bentuk penyelesaian perkara yang
diperoleh dari hasil pemeriksaan perkara di persidangan oleh hakim sebagai ujung
tombak lembaga peradilan itu ada tiga macam, yaitu:
1. Putusan.
2. Penetapan.
3. Akta Perdamaian, selain itu ada pula produk Pengadilan Agama yang bukan produk
sidang tetapi berkekuatan hukum seperti putusan sebagai akta otentik, yaitu: Akta
Komparasi dan Akta Keahliwarisan.3
Putusan ialah suatu pernyataan oleh hakim sebagai pejabat negara yang diberi
wewenang untuk itu dan diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum dengan
tujuan untuk menyelesaikan suatu perkara gugatan atau sengketa antara pihak yang
berperkara (contentiosa). Penetapan sama seperti definisi diatas hanya saja perkara yang
diselesaikan adalah perkara permohonan atau tanpa ada sengketa para pihak (voluntair).
Sedangkan akta perdamaian adalah akta yang dibuat oleh hakim yang berisi hasil
musyawarah antara para pihak untuk mengakhiri sengketa dan berlaku sebagai putusan.4
Putusan sebagai salah satu produk pengadilan agama yang dijatuhkan seorang
hakim sebagai hasil pemeriksaan perkara di persidangan mesti memperhatikan tiga hal
yang sangat fundamental dan essensial, yaitu: keadilan (gerechtigheit), kemampaatan
(zwachmatigheit) dan kepastian (rechtsecherheit).5 Ketiga hal tersebut mesti diperhatikan
secara seimbang dan profesional, meskipun dalam praktek sangat sulit mewujudkannya.
Hakim mesti berupaya semaksimal mungkin agar setiap putusan yang dijatuhkan itu
1hPenulis menyelesaikan Pendidikan SI di Fakultas Syari'ah Jurusan al-Akhwal al-Syahsiyyah IAIC
Cipasung Tasikmalaya pada tahun 2000. sedangkan Pendidikan S2 selesai pada tahun 2006 dari UIN
Sunan Gunung Djati Bandung pada Studi Konsentrasi Hadits dan pernah mondok di Pesantren Sukahideng
Tasikmalaya dari tahun 1992-2000. Pertama berkarir sebagai Calon Hakim pada Pengadilan Agama Kelas
1-A Subang, Jawa Barat dari tahun 2006-2009. Dan sejak Agustus 2009 bertugas sebagai Hakim Pratama
Muda pada Pengadilan Agama Kelas 2 B Sidikalang, Medan Sumatera Utara.
2!UU Nomor 3 Tahun 2006 Pasal 2
3!Mukti Arto, Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2003, cet.
IV, hal. 251
4hIbid, hal. 251-252
5!Abdul Manan, Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama, Yayasan al-Hikmah,
Jakarta, 2001, cet. 2, hal. 197
mengandung asas tersebut diatas. Jangan sampai putusan hakim justru menimbulkan
keresahan dan kekacauan dalam kehidupan masyarakat, terutama bagi para pihak pencari
keadilan.6
Disamping itu, seorang hakim harus memperhatikan asas-asas putusan yang
mesti ditegakkan, agar putusan yang dijatuhkan tidak mengandung cacad. Asas tersebut
dijelaskan dalam Pasal 178 HIR, Pasal 189 RBG dan Pasal 19 UU No. 4 Tahun 2004.
Adapun asas-asas putusan tersebut adalah sebagai berikut: pertama, wajib mengadili
seluruh bagian gugatan. Kedua; diucapkan di muka umum atau dalam sidang terbuka
untuk umum. Pelanggaran terhadap asas yang kedua ini dapat menyebabkan putusan
tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum. Ketiga; tidak boleh mengabulkan
melebihi tuntutan. Larangan ini disebut ultra petitum partium. Keempat; memuat dasar
alasan yang jelas dan rinci. Putusan yang tidak memuat dasar dan alasan yang jelas
dikategorikan putusan yang tidak cukup pertimbangan (onvoldoende gemotiveerd) dan
mengakibatkan putusan seperti itu dapat dibatalkan pada tingkat banding atau kasasi .7
Alasan-alasan hukum yang menjadi dasar pertimbangan bertitik tolak dari
ketentuan sebagai berikut; pasal-pasal tertentu dari peraturan perundang-undangan,
hukum kebiasaan, yurisprudensi dan doktrin hukum. Sebagaimana Pasal 23 UU No. 14
Tahun 1970, sebagaimana diubah dengan UU No. 35 Tahun 1999 sekarang dalam Pasal
25 ayat (1) UU No. 4 Tahun 2004 menegaskan bahwa segala putusan pengadilan harus
memuat alasan-alasan dan dasar-dasar putusan dan mencantumkan pasal-pasal peraturan
perundang-undangan tertentu yang bersangkutan dengan perkara yang diputus atau
berdasarkan hukum tak tertulis maupun yurisprudensi atau doktrin hukum.8
Abdul Manan menyebutkan bahwa dalam pertimbangan hukum, seorang
hakim setelah mempertimbangkan dalil gugatan, bantahan atau eksepsi dari Tergugat
serta dihubungkan dengan bukti- bukti yang ada lalu menarik kesimpulan dari semua hal
tersebut diatas, selanjutnya seorang hakim menuliskan dalil-dalil hukum syara yang
menjadi sandaran pertimbangannya dengan mengutamakan dalil yang bersumber dari al-
Qur'an dan al-Hadits, baru pendapat para ulama yang terdapat dalam kitab-kitab fiqh. 9
Pendapat para ulama yang terdapat dalam kitab-kitab fiqh merupakan salah satu diantara
sumber-sumber hukum acara di Peradilan Agama.10 Namun dalam rangka unifikasi
hukum berdasarkan Surat Edaran Biro Peradilan Agama Departemen Agama Nomor
B/1/1735, tanggal 18 Februari 1958 sebagai pelaksana Peraturan Pemerintah Nomor 45
Tahun 1957 tentang pengadilan luar Jawa dan Madura, kitab fiqh yang dapat dijadikan
6!Ibid
7 Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan
Putusan Pengadilan, Sinar Grafika, Jakarta, 2005, cet.2, hal.!797-803
8!Ibid, hal. 798
9hAbdul Manan, op.cit, hal.200
10!Ahmad Mujahidin, Pembaruan Hukum Acara Perdata Peradilan Agama dan Mahkamah Syar'iyah di
Indonesia, IKAHI, Jakarta, 2008, cet.1, hal. 41. untuk perbandingan lihat Buku Pedoman Kerja Bagi Hakim
dan Panitera di Lingkungan Pengadilan Agama, Pengurus Wilayah IKAHA SULSERA, 1989, hal. 2
pedoman hukum acara ada 13 yaitu sebagai berikut; al-Bajuri, Fatchul Mu'in, Syarqowi
'ala Tahrir, Qalyubi/Mahalli, Fathul Wahhab dan Syarahnya, Tuhfah, Targhibul
Musytaq, Qawaninus Syari'ah Lis Sayyid bin Yahya, Qawaninus Syari'ah Lis Sayyid
Sadaqah Dahlan, Syamsuri fil Faraidh, Bugyatul Mustarsyidin, al-Fiqh 'ala Madzahib
Arba'ah dan Mugnil Muhtaj.11
Salah satu keistimewaan dan perbedaan putusan pengadilan agama dengan
yang lainnya adalah adanya doktrin-doktrin dari qur'an, hadits dan aqwal fuqaha.
Karenanya jika kita meneliti putusan-putusan yang terdapat pada buku yurisprudensi
terutama buku yurisprudensi lama, kita akan menemukan banyak sekali dalil-dalil qur'an,
hadits maupun aqwal fuqaha yang dijadikan sandaran pertimbangan dalam putusan.
Dalam makalah ini, penulis berusaha mengumpulkan dan menginventarisir dalil-dalil
baik dari al-Qur'an, hadits maupun aqwal fuqaha yang penulis dapatkan dari beberapa
yurisprudensi putusan Pengadilan Agama yang ada pada penulis dengan harapan bisa
bermampaat bagi para pihak yang membutuhkannya terutama para hakim dalam
lingkungan peradilan agama.
A. Dalil-dalil dari Qur'an
a) QS. al-Maidah ayat 1, yang berbunyi:
یا أیھا الذین أمنوا أوفوا بالعقود
Artinya:"Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu".
Ayat ini terdapat dalam pertimbangan putusan perkara nomor:
1047/Pdt.G/2006/PA.Pbg tentang perkara gugatan pemenuhan kewajiban akad
pembiayaan al-Musyarakah12
b) QS. an-Nur ayat 6-7 yang berbunyi:
( ادقین ( 6 x ن الص x ھ لم x الله ان x ھادات ب x ع ش x دھم ارب x ھادة اح x ھم فش x ھداء الا انفس x م ش x ن لھ x الذین یرمون ازواجھم ولم یك
والخامسة ان لعنة الله علیھ ان كان من الكاذبین
Artinya:"Dan orang-orang yang menuduh istrinya berbuat zina padahal
mereka tidak mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, maka persaksian orang
itu ialah empat kali bersumpah dengan nama Allah, sesungguhnya dia termasuk orang
yang benar(6) Dan sumpah yang kelima bahwa laknat Allah atasnya, jika dia termasuk
orang-orang yang berdusta".
Ayat diatas terdapat dalam Putusan Nomor: 505/1984 Pengadilan Agama
Istimewa Jakarta Raya dalam perkara gugat cerai. 13
11hAhmad Mujahidin, ibid.
12hMimbar Hukum Islam No.66 Desember 2008, hal. 182
c) QS. al-Baqarah ayat 231 yang berbunyi:
--- ولا تمسكوا ھن ضرارا لتعتدوا ----الایة
Artinya: ..... Janganlah kamu pegangi mereka (tetap sebagai isteri-isterimu)
untuk memberi kemudaratan, karena dengan demikian kamu menganiaya
mereka............".
Ayat diatas terdapat dalam Putusan Nomor: 65/1982 Pengadilan Agama
Jakarta Timur dalam perkara gugat cerai. 14
d) QS. al-Ruum Ayat. 21 yang berbunyi:
ومن أیتھ أن خلق لكم من انفسكم ازواجا لتسكنوا الیھا و جعل بینكم مودة ورحمة ان في ذالك لایت لقوم یتفكرون
Artinya:"Dan diantara tanda-tanda kekuasaan Allah ialah, Dia menciptakan
untukmu isteri-isteri dari dirimu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tentram
kepadanya, dan dijadikan diantaramu rasa kasih sayang. Sesungguhnya pada yang
demikian itu benar-benar terdapat bagi tanda-tanda bagi kaum yang berakal.
Ayat diatas terdapat dalam Putusan Nomor:283/1985 Pengadilan Agama
Jakarta Barat dalam perkara cerai gugat.15
e) QS. al-Isra ayat 34 yang berbunyi:
و اوفوا بالعھد ان العھد كان مسئولا
Artinya:"Dan tepatilah janjimu, sesungguhnya janji itu pasti diminta
pertanggung jawabannya".
Ayat diatas terdapat dalam Putusan Nomor: 283/1985 Pengadilan Agama
Jakarta Barat dalam perkara Cerai Gugat. 16
f) QS. al-Baqarah ayat 282 yang berbunyi:
واستشھدوا شھیدین من رجالكم فان لم یكونا رجلین فرجل وامرأتان ممن ترضون من الشھداء
Artinya:"Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi laki-laki
(diantaramu), jika tidak ada dua orang laki-laki, maka boleh seorang laki-laki dan dua
orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridho'i".
Ayat tersebut terdapat dalam Putusan Nomor:63/1977 Pengadilan Agama
Banda Aceh. 17
13Departemen Agama RI, Berita Acara Persidangan Peradilan Agama, Direktorat Jenderal Pembinaan
Kelembagaan Agama Islam,cet.1 th. 1987, hal. 42
14hIbid,hal. 140
15hIbid, hal.195
16!Ibid, hal. 196
g) QS. al-Baqarah ayat 227 yang berbunyi:
و ان عزموا الطلاق فان الله سمیع علیم
Artinya:"Dan jika mereka berajam (berketetapan hati) talak maka
sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat".
Ayat ini terdapat dalam pertimbangan putusan Nomor:
63/Pdt.G/1999/PA.SRG tentang perkara cerai talak.18
h) QS. an-Nisa ayat 35, yang berbunyi:
فان خفتم شقاق بینھما فابعثوا حكما من اھلھ وحكما من أھلھا ان یریدا اصلاحا یوفق الله بینھما
Artinya:"Dan jika kamu khawatirkan adanya persengketaan diantara
keduanya, maka utuslah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari
keluarga perempuan. Jika kedua hakam bermaksud mengadakan perbaikan (ishlah),
niscaya Allah memberi taufiq kepada keduanya".
Ayat Alqur'an ini terdapat dalam Putusan Nomor: 05/1983 pada Pengadilan
Agama Manado dalam perkara cerai gugat19
i) QS. an-Nisa ayat 11 yang berbunyi:
یوصیكم الله في اولادكم للذكر مثل حد الأنثیین
Artinya:"Allah telah menetapkan hukum pembagian harta pusaka, bagi
seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang perempuan".
j) QS. an-Nisa ayat 11 yang berbunyi:
وان كانت واحدة فلھا النصف
Artinya:"Dan jika ada seorang anak perempuan, maka haknya separoh
bagian".
k) QS. an-Nisa ayat 12 yang be rbunyi:
فان كان لكم ولد فلھن الثمن مما تركتم
Artinya:"Jika kamu meninggalkan anak, maka isteri mendapat seperdelapan".
Ketiga ayat diatas pada huruf g,h,i terdapat dalam Putusan nomor:
0259/Pdt.G/1992/PA.JP dalam perkara waris.20
l) QS. an-Nisa ayat 8 yang berbunyi:
واذا حضر القسمة اولوا القربى والیتمى والمساكین فارزقوھم منھ وقولوا لھم قولا معروفا
17 Departemen Agama, Yurisprudensi Badan Peradilan Agama, Direktorat Pembinaan Badan Peradilan
Agama Islam Ditjen Pembinaan Kelembagaan Agama Islam, Jakarta, th.1986/1987, cet. 1, hal. 19h
18hYurisprudensi MARI, tahun 2003, hal. 111.
19hDepartemen Agama, Yurisprudesi, op.cit, hal.164
20!Departemen Agama RI, Analisa Putusan Badan Peradilan Agama, Direktorat Pembinaan Badan
Peradilan Agama Islam Direktorat Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam, Jakarta, 2001, hal. 106
Artinya:"Dan apabila keluarga dekat (yang tidak termasuk ahli waris), anakanak
yatim dan orang-orang miskin, hadir pada waktu pembagian harta (warisan) maka
hendaklah kamu memberi kepada mereka dari harta warisan itu dan katakanlah kepada
mereka perkataan yang baik"
Ayat tersebut terdapat dalam putusan Nomor: 025/1993/PTA.JK tentang
perkara waris.21
B. Dalil-dalil dari Hadits.
a) Dalam Hadits Nabi, yang berbunyi:22
الحقوا الفرائض باھلھا فما بقي فلاولى رجل ذكر
Artinya:"Berikanlah bagian- bagian itu kepada yang berhak, sisanya untuk
saudara laki-laki yang terdekat".
Hadits diatas terdapat dalam Putusan Nomor:0259/Pdt.G/1992/PA.JP pada
Pengadilan Jakarta Pusat dalam perkara waris.
b) Dalam sebuah hadits riwayat Abu Dawud, Ahmad, Tirmidzi dan Daruqutni,
yang berbunyi:
المسلمون على شروطھم
Artinya:"Orang-orang Islam itu terikat pada akad perjanjian yang mereka
buat".
Hadits ini terdapat dalam pertimbangan putusan perkara
nomor:1047/Pdt.G/2006/PA.Pbg tentang perkara gugatan pemenuhan kewajiban akad
pembiayaan al-Musyarakah23
c) Dalam Kitab Fiqhus Sunnah Juz II hal. 275, yang berbunyi:
فعن ابن عباس ان النبي صلعم قال : المتلاعنان اذا تفرقا لا یجمعان ابدا
Artinya:"Dari ibnu Abbas bahwasanya Nabi SAW. Bersabda: Suami isteri
yang li'an itu apabila keduanya bercerai tidak dapat disatukan kembali (nikah lagi)
untuk selama-lamanya".
Hadits diatas terdapat dalam Putusan Perkara: 505/1984 Pengadilan Agama
Istimewa Jakarta Raya tentang li'an dan fasakh24
d) Dalil dari kitab al-Muwatha Juz II hal. 28 berbunyi:
21! Ibid, hal. 125
22hDepartemen Agama RI, Analisa, loc.cit, 106
23!Mimbar Hukum Islam, Loc. Cit, hal. 182
24!Departemen Agama RI, Berita Acara, op.cit, hal. 43
درى x م ت x ا فل x دت زوجھ x رأة فق x ا ام x ال انم x اب ق x ن الخط x حدثنى یحیى عن مالك عن یحیى بن سعید بن المسیب ان عمر ب
این ھو فانھا تنتظر اربع سنین ثم تعتد اربعة اشھر و عشرا ثم تحل
Artinya:" Telah mengatakan kepada saya Yahya dari Malik dari Yahya bin
Sa'id bin al-Musayyab, bahwa Umar bin Khatthab berkata:"Wanita manapun yang
kehilangan suaminya sehingga ia tidak mengetahui lagi dimana adanya, maka bahwa dia
harus menunggu 4 tahun lamanya, kemudian dia menjalankan 'iddah selama 4 bulan 10
hari, kemudia ia bebas".
Hadits diatas terdapat dalam Putusan Nomor: 256/1972 Pengadilan Agama
Istimewa Jakarta Raya tentang pembatalan Perkawinan.25
e) Sabda Rasul yang terdapat dalam kitab al-Asybah wa al-Nadhair, hal 7
yang berbunyi :
لا ضرر ولا ضرار
Artinya:"Tidak boleh menimbulkan kemudharatan dan tidak boleh saling
membuat kemudharatan".
Hadits diatas terdapat dalam Putusan Nomor: 65/1982 Pengadilan Agama Jakarta
Timur tentang gugat cerai.26
f) Sabda Rasul yang berbunyi:
ابغض الحلال عند الله الطلاق
Artinya:"Perbuatan halal yang paling dibenci oleh Allah adalah thalaq".
Hadits diatas terdapat dalam Putusan Nomor: 283/1985 Pengadilan Agama
Jakarta Barat tentang gugat cerai.27
g) Hadits Nabi dari Ibnu 'Abbas dalam kitab Subulussalam Juz IV halaman 131
yang berbunyi:
ان النبي صلى الله علیھ وسلم قضي بیمین وشاھد (اخرجھ مسلم وابو داود و النسائ)
Artinya:" Bahwa Nabi Saw. Pernah memutuskan perkara dengan sumpah
(yang menggugat) dan seorang saksi laki-laki".
Hadits ini terdapat dalam putusan Nomor: 63/1977 pada Mahkamah Syar'iyah
Banda Aceh28.
h) Hadits dari Ibnu 'Abbas yang diriwayatkan oleh Baihaqi yang berbunyi:
25h Ibid, hal. 25
26! Ibid, hal. 140
27h Ibid, hal. 195
28 !!Departemen Agama, Yurisprudensi, loc.cit, hal. 19!
البینة على المدعى والیمین على من انكر
Artinya:"Bukti atas orang yang mendakwa dan sumpah atas orang yang
menyangkal dakwaan itu".
Hadits ini terdapat dalam putusan Nomor: 63/1977 pada Mahkamah Syar'iyah
Banda Aceh29
i) Hadits Nabi Saw, yang berbunyi:
الصلح سید الاحكام
Artinya:"Perdamaian itu adalah sumber dari peraturan hukum".
Hadits diatas terdapat dalam Putusan Nomor:75/1981 Pengadilan Palopo
dalam perkara waris.30
C. Dalil-dalil dari Aqwal fuqaha
a) Dalam kitab 'Ianatut Thalibin Juz IV hal 380.
والقضاء علي غا ئب عن البلد او عن المجلس بتوار او تعزز جائز ان كان مع المدعي حجة
Artinya:"Hakim boleh memutus perkara atas orang yang tidak berada di tempat
atau dari majelis hakim, baik ketidak hadirannya itu bersembunyi atau enggan, apabila
penggugat ada bukti yang kuat".
Pendapat ulama ini terdapat dalam pertimbangan putusan perkara
nomor:1047/Pdt.G/2006/PA.Pbg tentang perkara gugatan pemenuhan kewajiban akad
pembiayaan al-Musyarakah31
b) Dalam kitab Ahkamul Qur'an Juz II hal 405 yang berbunyi:
من دعي الى حاكم من حكام المسلمین فلم یجب فھو ظالم لا حق لھ
Artinya:"Barangsiapa yang dipanggil untuk menghadap pengadilan, kemudian dia
tidak memenuhinya, maka ia telah berbuat dholim maka gugurlah haknya".
Doktrin ulama diatas terdapat dalam putusan Nomor:283/1985 Pengadilan Agama
Jakarta Barat tentang perkara gugat Cerai.32
c) Dalam kitab Bajuri Juz II hal. 334, yang berbunyi:
فان اقر بما ادعي علیھ بھ لزمھ ما اقر
"
29 Ibid, hal.20
30 Ibid, hal.84!!
31!Mimbar Hukum Islam, loc. cit, hal. 182
32!Departemen Agama, Berita Acara, op.cit, hal. 197
Artinya:"Apabila Tergugat telah membenarkan gugatan atas dirinya, maka hakim
menetapkan perkara itu berdasarkan pengakuan tersebut".
Doktrin ulama diatas terdapat dalam putusan Nomor:505/1984 Pengadilan Agama
Jakarta Pusat tentang perkara li'an dan fasakh.33
d) Dalam kitab Fiqh Sunnah Juz II hal 276.
دة x ي م x ة ف x تحقاقھا النفق x ن اس x رأة م x ع الم x یري جمھور العلماء ان الفرقة الحاصلة باللعن فسخ و ان الفسخ باللعن یمن
العدة وكذالك السكني لان النفقة والسكني انما یستحقان في عدة الطلاق لا في عدة الفسخ
Artinya:"Mayoritas ulama berpendapat bahwa perceraian yang timbul akibat li'an
adalah fasakh dan sesungguhnya fasakh dengan li'an itu mencegah hak wanita untuk
memeperoleh nafkah pada masa 'iddah, demikian pula tidak mendapatkan maskan,
karena sesungguhnya nafkah dan maskan itu hanyalah hak bagi 'iddah thalaq, bukan
bagi 'iddah fasakh".
Doktrin ulama diatas terdapat dalam putusan Nomor:505/1984 Pengadilan Agama
Jakarta Pusat tentang perkara li'an dan fasakh.34
e) Dalam kitab Fiqhus Sunnah Juz II hal. 276 yang berbunyi;
اذا نفى الرجل ابنھ و تم اللعن بنفیھ لھ انتفى نسبھ وسقطت نفقتھ عنھ وانتفى التوارث فھي ترثھ ویرثھا
Artinya:" Jika seorang laki-laki menafikan (tidak mengakuii ) anaknya, dan telah
sempurna li'an dengan menafikan anak tersebut, tercegahlah nasab anak itu dari
ayahnya, dan gugurlah nafkah itu dari ayahnya, dan tidak dapat saling mewarisi ( antara
ayah dan anak dan hanya berhak atas ibunya), maka anak itu diwarisi oleh ibunya dan
mewarisi ibunya".
Doktrin ulama diatas terdapat dalam putusan Nomor:505/1984 Pengadilan Agama
Jakarta Pusat tentang perkara li'an dan fasakh.35
f) Dalam kitab 'Ianatut Thalibin Juz IV hal 338
والقضاء علي غا ئب جائز ان كان مع المدعي حجة
Artinya:"Hakim boleh memutuskan perkara atas orang yang gaib, apabila ada
hujjah yang dikemukakan Penggugat".
Doktrin ulama diatas terdapat dalam putusan Nomor:772/1986 Pengadilan Agama
Jakarta Utara dalam perkara gugat cerai.36
33! Ibid, hal. 42
34hIbid, hal. 43
35!Ibid, hal. 44
36hIbid, hal. 54
g) Dalam kitab Ghayatul Maram Lil Syarh al-Majdi, yang berbunyi sebagai
berikut:
اذا اشتد عدم رغبة الزوجة لزوجھا طلق علیھا القاضي طلقة
"
Artinya:"Apabila ketidak sukaan isteri kepada suaminya sudah sedemikian rupa,
maka hakim boleh menjatuhkan talaknya suami itu dengan talak satu".
Doktrin ulama diatas terdapat dalam putusan Nomor: 65/1982 Pengadilan Agama
Jakarta Timur dalam perkara gugat cerai.37
h) Dalam kitab al-Muhadzdzab Juz II hal 75.
ھ x وض لقول x اذا كرھت المرأة زوجھا لقبح منظره او سوء معاشرتھ وخافت ان لا تؤدي حقھ جازت ان تخالئھ علي ع
( عز وجل فان خفتم الا یقیما حدود الله فلا جناح علیھما فیما افتدت بھ(البقرة 229
Artinya:"Apabila isteri tidak lagi cinta kepada suaminya dan ia khawatir
tidak dapat memenuhi haknya suami, maka bagi isteri di bolehkan khulu' dengan
membayar uang iwadh. Berdasarkan firman Allah SWT, maka jika kamu (suami-isteri)
khawatir tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas
keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya,
sebagaimana tersebut dalam Surat al-Baqarah ayat 229".
Doktrin ulama diatas terdapat dalam putusan Nomor: 283/1985 Pengadilan
Agama Jakarta Barat dalam perkara gugat cerai.38
i) Dalam kitab Fathu Wahhab Juz II hal. 34 berbunyi:
ولا منكوحة ولا معتدة من غیره لتعلق حق الغیر بھا
Artinya:"Tidak sah seorang perempuan yang masih bersuami dan tidak juga
wanita yang masih dalam masa 'iddah (dinikahkan dengan laki-laki lain), karena masih
terikatnya hak orang lain(suaminya) dengan dirinya".
Pendapat ulama diatas terdapat dalam Putusan Nomor:256/1972 Pengadilan
Agama Jakarta Pusat tentang Pembatalan Perkawinan39
j) Dalam kitab I'anat al-Thalibin Juz IV hal. 86 yang berbunyi:
یجوز لزوجة مكلفة فسخ نكاح من اعسر باقل نفقة
Artinya:"Isteri yang mukallaf boleh mengajukan fasakh perkawinannya
dengan suami yang miskin karena kurangnya nafkah".
37hIbid, hal. 140
38!Ibid, hal. 196
39hDepartemen Agama, Berita Acara, op.cit. hal. 25
Doktrin ulama diatas terdapat dalam putusan Nomor: 65/1982 Pengadilan
Agama Jakarta Timur dalam perkara gugat cerai.40
k) Dalam kitab Asnal Mathalib Juz III, hal. 439 yang berbunyi:
ولو عجز عن السكنى او الكسوة فسخت
Artinya:"Apabila suami tidak bisa memberikan tempat tinggal dan pakaian
secara patut maka boleh difasakhkan".
Doktrin ulama diatas terdapat dalam putusan Nomor: 65/1982 Pengadilan
Agama Jakarta Timur dalam perkara gugat cerai.41
l) Dalam kitab I'anatuth Thalibin Juz IV, hal. 91 yang berbunyi:
اذا توافرت شروط الفسخ الى قولھ یفسخ ھو اى القاضى
Artinya:"Apabila syarat-syarat fasakh telah cukup, maka hakim memfasakh
pernikahan itu'.
Doktrin ulama diatas terdapat dalam putusan Nomor: 65/1982 Pengadilan
Agama Jakarta Timur dalam perkara gugat cerai.42
m) Dalam kitab al-Asybah wan Nadhair, hal. 612.
وانما یلزم القاضي بیان السبب اذا لم یكن حكمھ نقضا
Artinya:"Sesungguhnya hakim (tingkat banding) tidak mesti menjelaskan
alasan-alasan hukum bilamana putusannya bukan membatalkan (putusan tingkat
pertama)".
Doktrin ulama ini terdapat dalam Putusan Nomor: 18/1978 (Reg Banding
No.53/1977) pada Mahkamah Syar'iyah Propinsi Banda Aceh yang menguatkan putusan
pada tingkat pertama.43
n) Dalam kitab al-Muhadzdzab Juz II hal.333. yang berbunyi:
ویثبت المال وما یقصد بھ المال كالبیع والاجارة والھبة و الوصیة والرھن والضمن بشاھد وامرأتین
Artinya:"Ditetapkan harta dan segala sesuatu yang menyangkut dengan harta
seperti jual beli, kontrak upah kerja, hibah, wasiat, gadai dan jaminan utang dengan
pembuktian kesaksian seorang laki-laki dan dua orang perempuan".
40!Ibid, hal. 139
41hIbid.
42hIbid.
43hDepartemen Agama, Yurisprudensi, op.cit, hal. 12
Pendapat ulama ini terdapat dalam Putusan nomor: 63/1977 pada Mahkamah
Syar'iyah Banda Aceh44
o) Dalam kitab Bugyatul Mustarsyidin hal. 273 yang berbunyi:
ولا یجوز الاعتراض على القاضى بحكم او فتوى ان حكم بالمعتمد أو بما رجحوا القضاء بھ
Artinya:"Tidak dapat dibantah putusan hakim atau fatwanya bila hakim itu
telah mengadili dengan dalil-dalil yang mu'tamad atau yang telah dikuatkan hukumnya".
Pendapat ulama diatas terdapat dalam Putusan Nomor:14/1982 Pengadilan
Agama Propinsi Ujung Pandang yang menguatkan putusan tingkat pertama45
p) Dalam Kitab Mughnil Muhtaj Juz III hal. 13 yang berbunyi:
الابن المنفرد یستغرق المال
Artinya:"Adapun anak laki-laki tunggal memiliki semua harta peninggalan".
Pendapat ulama diatas terdapat dalam Putusan Nomor:256/1982 Pengadilan
Agama Kelas 1 Ujung Pandang dalam perkara waris. 46
q) Dalam kitab al-Bajuri Juz II, hal.62 yang berbunyi:
لا تصح الھبة الا بایجاب وقبول لفظا
Artinya:"Tidak sah hibah, kecuali dengan ijab dan qabul yang diucapkan".
Pendapat Ulama diatas terdapat dalam Putusan Nomor: 16/1982 Pengadilan
Tinggi Agama Padang tentang sengketa hibah47
r) Dalam kitab Qalyubi Juz III hal. 110 yang berbunyi:
التملیك بغیر عوض ھبة
Artinya:"Memindahkan hak milik dengan tidak ada penggantian dinamakan
hibah".
Pendapat ulama diatas terdapat pada Putusan Nomor:11/1982 Pengadilan
Agama Bengkalis 48
s) Dalam kitab al-Bajuri Juz II, hal. 51 berbunyi:
فاذا قبضھا الموھوب لھ لم یكن للواھب ان یرجع فیھا
Artinya:"Maka apabila harta hibah itu telah diterima oleh orang yang
menerima hibah, tidak boleh pemberi hibah mencabut hibahnya kembali".
44 Ibid, hal.19h
45hIbid, hal.33
46hIbid, hal. 37
47!Ibid, hal.51
48!Ibid, hal. 61
Pendapat ulama diatas terdapat pada Putusan Nomor:11/1982 Pengadilan
Agama Bengkalis.49
t) Dalam kitab al-Anwar , Juz 3, hal. 16
ukum Allah, maka tidak ada doا sa atas
Artinya:"Pemberian sukarela dari seseorang yang digantungkan dengan
kematiannya diperhitungkan maksaimal sepertiganya".(dari semua harta yang
ditinggalkan pemberi itu).
Pendapat ulama diatas terdapat pada Putusan Nomor:238/1981 Pengadilan
Agama Medan dalam perkara wasiat.
u) Dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin hal. 185, yang berbunyi:
ون x دبیر یك x ق وت x ة وعت x دقة وعاری x راء وص x ة واب x ف وھب x كل تبرع صدر من المریض بمرض الموت من نحو نذر ووق
ك x ان ذال x ان ك x ف ف x ذر ووق x من الثلث كما ان من الثلث أیضا كل معلق بالموت ولو في حال الصحة من نحو وصیة ون
لوارث فلا بد فیھ من اجازة بقیة الورثة الكاملین
Artinya:"Segala bentuk pemberian yang dilakukan oleh seorang yang sakit
yang membawa kematian, baik berupa nadzar, wakaf, hibah, pembebasan (dari hutang),
shadaqah, 'ariah, pembebasan budak dan tadbir, hanya dapat diambilkan dari 1/3 harta
bendanya, sebagaimana pemberian yang bersyarat sesudah matinya pemberi, seperti
wasiat, nadzar dan waqaf. Kemudian jika pemberian itu ditujukan kepada salah seorang
ahli waris, maka harus mendapat persetujuan dari ahli waris-ahli waris seluruhnya".
Pendapat ulama diatas terdapat pada Putusan Nomor:238/1981 Pengadilan
Agama Medan dalam perkara sengketa wasiat.50
v) Dalam kitab I'anatut Thalibin, Juz IV, hal. 12 yang berbunyi:
ویقع بكنایة وھي ما یحتمل الطلاق وغیره ان كانت مع النیة
Artinya:"Jatuh thalak dengan kinayat yaitu sesuatu yang mengandung
kemungkinan thalaq dan selainnya jika disertai dengan niat".
Pendapat ulama diatas terdapat pada Putusan Nomor: 188/1982 Pengadilan
Agama Gorontalo dalam perkara Cerai Talak. 51h
w) Dalam kitab Khulashatut Tiryaaq hal. 62, yang berbunyi:
فان امتنع علي القبول وامتنعت المرأة على الطاعة دخلت القضیة فى باب الشقاق
49!Ibid, hal. 61
50hIbid, hal.133
51!Ibid, hal. 110
Artinya:"Apabila pihak suami menolak untuk menerima permintaan cerai
isterinya, sedangkan pihak isteri menolak untuk taat terhadap suaminya, maka perkara
tersebut masuk kedalam perkara syiqaq".
Doktrin ulama diatas terdapat dalam Putusan Nomor:05/1983 Pengadilan
Agama Manado dalam perkara Cerai Gugat.52
x) Dalam kitab Tuhfah Juz VII, hal. 457, yang berbunyi:
فان اختلف رأیھما بعث القاضي اثنین لیتفقا على شيء
Artinya:"Apabila kedua hakam yang ditunjuk pada tahap pertama itu
berbeda pendapat, maka hakim perlu menunjuk dua orang lainnya sebagai hakam guna
mencapai suatu kesepakatan".
Doktrin ulama diatas terdapat pada Putusan Nomor: 05/1983 Pengadilan
Agama Manado dalam perkara Cerai Gugat.53
y) Dalam kitab Khulashah al-Tiryaq hal. 69
فلھما ان یفعلا ما یریانھ من الجمع والتفریق بعوض او بغیر عوض وان لم یحصل لھما اذن من الزوجین
Artinya:"Kedua hakam bebas dan berhak untuk melakukanb apa yang
disepakatinya baik berupa mengumpulkan kembali suami isteri itu atau pun
menceraikan mereka dengan atau tanpa 'iwadh, walaupun tanpa persetujuan kedua
suami isteri itu".
Doktrin ulama diatas terdapat pada Putusan Nomor: 05/1983 Pengadilan
Agama Manado dalam perkara Cerai Gugat.54
z) Dalam kitab al-Qalyubi Juz II, hal. 307, yang berbunyi:
واذا رأى حكم الزوج الطلاق استقبل منھ ولا یزید على طلقة
Artinya:"Apabila hakam pihak suami berpendapat bahwa perceraian
adalah satu-satunya jalan yang harus ditempuh, maka pendapatnya itu dapat diterima
dengan menjatuhkan talaq tidak lebih dari satu".
Doktrin ulama diatas terdapat pada Putusan Nomor: 05/1983 Pengadilan
Agama Manado dalam perkara Cerai Gugat.55
aa) Dalam Kitab Mizan al-Sya'rani Juz II, hal. 140, yang berbunyi:
اتفق الائمة على ان الحضانة ثبت للام ما لم تتزوج
52!Ibid, hal.163
53hIbid, hal.164
54!Ibid, hal.165
55hIbid, hal.165
Artinya:"Para ulama telaah sepakat bahwa hak hadlanah (pemeliharaan
anak) tetap berada di pihak ibu selama ia belum kawin lagi".
Doktrin ulama diatas terdapat pada Putusan Nomor: 05/1983 Pengadilan
Agama Manado dalam perkara Cerai Gugat.56
bb) Dalam kitab Tarsyihul Mustafidiin hal. 415, yang berbunyi:
فان ولي الأمر اذا شرط على القاضى عدم الحكم فى أمر مخصوص اتبع
Artinya:"Apabila pemerintah telah mensyaratkan kepada hakim tidak
adanya hukum tentang sesuatu yang khusus, maka hal itu mesti diikuti".
Pendapat ulama ini terdapat dalam Putusan Nomor: 05/G/1992/PTA.Plg
yang membatalkan putusan tingkat pertama.57
cc) Dalam kitab al-Asbah wan Nadzair hal. , yang berbunyi:
درء المفاسد مقدم على جلب المصالح
Artinya:"Menolak atau menghindarkan dari suatu kemadharatan itu
hendaklah lebih diutamakan dari menarik keuntungan".
Doktrin diatas terdapat pada Putusan Nomor: 35/Pdt.G/1993/PTA.Bdg
dalam perkara cerai talak58
dd) Dalam kitab al-Asybah wa al-Nadhair, hal. 118, yang berbunyi:
ینقض قضاء القاضى اذا خالف نصا او اجماعا او قیاسا جلیا او خالف القواعد الكلیة او كان حكما لا دلیل علیھ
Artinya:"Putusan seorang hakim dapat dibatalkan apabila bertentangan
dengan nash atau ijma' atau qiyas yang jelas, atau bertentangan dengan peraturan yang
umum, atau putusan itu tidak berdasarkan dalil".
Pendapat ulama ini terdapat dalam putusan No: 02/Pdt.G/2000/PTA.Jpr
tentang pembatalan putusan tingkat pertama.59
ee) Dalam kitab al-Fiqh 'ala Madzahib al-'Arba'ah Juz III hal. 292, yang
berbunyi:
ذه x ي ھ x ب ف x ر واج x لیمھ غی x ى تس x دورا عل x ودا مق x ھ موج x ذر علم x ولا تع x ا أو مجھ x الا معلوم x رف م x الھبة تملیك جائز التص
الحیاة بلا عوض
Artinya:"Hibah adalah pemindahan hak milik yang boleh dilakukan atas
harta yang telah jelas dikenal wujudnya, dapat diserahkan dan penyerahan tersebut
56hIbid, hal.166
57hDepartemen Agama RI, Analisa Putusan , op.cit, hal.45
58h Departemen Agama RI, Analisa Putusan, op.cit, hal. 216
59hYurisprudensi Mahkamah Agung RI Tahun 2003, hal. 103.
merupakan penyerahan yang tidak wajib dan dilakukan semasa yang menghibahkan
masih hidup tanpa imbalan apapun".
Pendapat ulama ini terdapat dalam Putusan Nomor:76/Pdt.G/2000/PA.GM
tentang gugatan hibah.60
ff) Dalam kitab Mufti wa al-Syarh al-Kabir, Juz VI, hal. 250, yang berbunyi:
اذا مات الواھب قام وارثھ مقامھ في ---القبض
Artinya:"Apabila yang memberikan hibah meninggal, maka ahli warislah
yang bertindak menyerahkan kepada yang memberi".
Pendapat ulama ini terdapat dalam Putusan Nomor:76/Pdt.G/2000/PA.GM
tentang gugatan hibah.61
gg) Dalam kitab Tanwirul Qulub, Juz II halaman 359 yang berbunyi :
وإذا علق الطلاق علی شرط وقع عند وجود الشرط
Artinya : “Jika talak digantungkan kepada syarat (janji) maka jatuhlah talak
itu bila terwujud syaratnya”.
hh) Dalam kitab al-Anwar Juz II halaman 55 yang berbunyi:
فان تعزز بتعزز او توار او غیبة جاز اثباتھ بالبینة
Artinya: ''Apabila dia enggan (tergugat), bersembunyi atau memang dia ghaib (
tidak diketahui alamatnya) maka perkara ini diputus berdasarkan bukti-bukti
(kesaksian).
ii) Dalam kitab al-Syarqowi 'ala Tahrir, Juz II halaman 377
من علق طلاقا بصفة وقع بوجودھا عملا بمقتضى اللفظ
Artinya:"Barangsiapa menggantungkan thalaq dengan suatu sifat, maka jatuhlah
thalaq itu apabila sifat tersebut terwujud sesuai dengan ucapan yang dilaksanakan tadi'.
Doktrin ulama diatas terdapat dalam Putusan Nomor: 64/1970 pada
Pengadilan Agama Sinatar dalam perkara ta'lik talak62
jj) Dalam kitab Fiqhussunah Juz II halaman 347 yang berbunyi:
60hYurisprudensi Mahkamah Agung RI Tahun 2005, hal.163
61hIbid.
62hDepartemen Agama, Himpunan Putusan/Penetapan Pengadilan Agama, Proyek Pembinaan Peradilan
Agama, 1979/1980, hal.76
ى x ن القاض x ب م x ا ان تطل x وز لھ x ا یج x ین امثالھم x رة ب x اذا ادعت الزوجة اضرار الزوج بھا بما لا یستطاع معھ دوام العش
التفریق و حینئذ یطلقھا القاضى طلقة بائنة اذا ثبت الضرر وعجز عن الاصلاح بینھما
Artinya:"Jika isteri menda'wa suaminya telah memberikan kemadhorotan sehingga
kelangsungan rumah tangganya tidak bisa dipertahankan, isteri boleh menuntut cerai
kepada pengadilan, dalam hal ini jika telah terbukti madhorot tersebut tidak dapat di
damaikan, maka dalam kondisi seperti itu, hakim boleh menceraikan isteri dari suaminya
dengan talaq satu ba'in jika kemadaratan itu betul- betul terjadi dan hakim tidak mampu
mendamaikan keduanya".
kk) Dalam kitab al-Anwar Juz II halaman 149 yang berbunyi :
و ان تعذر احتصاره لتواریھ او لتعززه جاز سماع الدعوى بالبینة
Artinya:"Apabila Tergugat tidak hadir karena bersembunyi atau membangkang,
maka hakim boleh menerima gugatan berdasarkan bukti-bukti (kesaksian)".
Penutup
Mudah-mudahan makalah singkat dan sangat-sangat sederhana ini bisa
bermampaat bagi yang membutuhkan dan memerlukannya. Penulis menyadari
banyaknya kekurangan dari penulisan makalah ini karena "tak ada gading yang tak
retak", oleh karena itu penulis mengharapkan sumbangsih kritik dan saran dari pembaca
sekalian sehingga penulisan kedepan menjadi lebih baik lagi. Dan Insya Allah dalam
waktu yang tidak terlalu lama, bagian kedua dari makalah berjudul Dalil-dalil qur'an,
hadits dan aqwal Fuqaha dalam Putusan Pengadilan Agama akan selesai
D A F T A R P U S T A K A
1. Yurisprudensi Mahkamah Agung Tahun 2003
2. Yurisprudensi Mahkamah Agung Tahun 2005
3. Mimbar Hukum No. 66 Desember 2008, PPHI2M, Jakarta
4. Departemen Agama RI, Berita Acara Persidangan Peradilan Agama, Direktorat
Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam,cet.1 th. 1987.
5. Departemen Agama RI, Yurisprudensi Badan Peradilan Agama, Direktorat
Pembinaan Badan Peradilan Agama Islam Ditjen Pembinaan Kelembagaan
Agama Islam, Jakarta, cet.1 th.1986/1987.
6. Departemen Agama RI, Analisa Putusan Badan Peradilan Agama, Direktorat
Pembinaan Badan Peradilan Agama Islam Direktorat Jenderal Pembinaan
Kelembagaan Agama Islam, Jakarta, 2001
7. Departemen Agama RI, Himpunan Putusan/Penetapan Pengadilan Agama,
Proyek Pembinaan Peradilan Agama, 1979/1980
8. Arto, Mukti. Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama, Pustaka Pelajar,
Yogyakarta, 2003, cet. IV.
9. Mujahidin, Ahmad. Pembaharuan Hukum Acara Perdata Peradilan Agama dan
Mahkamah Syar'iyah di Indonesia, IKAHI, Jakarta, 2008, cet, 1.
10. Manan, Abdul. Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan
Agama, Yayasan al-Hikmah, Jakarta, 2001, cet.2.
11. Buku Pedoman Kerja bagi Hakim dan Panitera di Lingkungan Peradilan Agama,
Pengurus IKAHA Sulsera 1989.
12. Harahap, Yahya. Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan,
Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan, Sinar Grafika, Jakarta, 2005,
cet.2
(الحمد لله الذى قد تم ھذا التألیف بعونھ وامتنانھ على ید الفقیر الى رحمتھ وتوفیقھ أیرلان نوفل)__

Tidak ada komentar:

Posting Komentar